Lia Aminudin Diperiksa Kejiwaannya
Kamis, 05 Januari 2006 | 22:42 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Atas permintaan polisi, psikolog Universitas Indonesia Sarlito Wirawan Sarwono memeriksa kejiwaan pimpinan Tahta Suci Kerajaan Eden, Lia Aminuddin. Namun Sarlito tak bersedia memberikan hasil pemeriksaan itu. "Saya tadi melakukan pemeriksaan kejiwaan Lia, tapi itu rahasia, bagian dari kode etik profesi,"kata Sarlito di kantor Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, Kamis (5/1) malam.
Pemeriksaan di ruang penyidik Satuan Keamanan Negara berlangsung kurang lebih dua jam. Lia, Sarlito menjelaskan, sangat kooperatif. "Jawaban yang diberikan pun sangat jelas,"kata guru besar Universitas Indonesia itu. Pemeriksaan dilakukan dengan metode psikologis.
Lia Aminuddin, usai pemeriksaan, menolak berkomentar. "Tadi say hello saja,"ujarnya sambil tersenyum tipis. Mengenakan baju tahanan nomor 12 dan celana pendek selutut, Lia tampak lelah.
Selain Sarlito, Direktur Reserse Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Jaelani juga telah meminta keterangan sejumlah saksi ahli dari Departemen Agama dan ahli hukum.
Hingga saat ini polisi telah memeriksa sekitar 10 orang. Mereka antara lain warga Jalan Mahoni 30, Bungur, Jakarta Pusat, tempat tinggal Lia dan pengikutnya. Selain Lia, belum ada tersangka lain dalam kasus penistaan terhadap agama itu.
Sebelumnya siang hari Cendikiawan Muslim Dawam Rahardjo, pengacara Saor Siagian dari Tim Pembela Kebebasan Beragama dan Berkepercayaan, serta beberapa aktifis menjenguk Lia Aminuddin di ruang tahanan. Lia Aminuddin hanya mau dibela oleh para pengacara yang jujur, ikhlas, tak menyuap dan bersedia "disucikan".
Tim pembela, sedang merumuskan cara-cara yang efektif untuk bisa membela Lia Aminuddin. "Yang kami bela bukan Lia Aminuddinnya, tapi kebebasan beragama dan bekepercayaan itu. Polisi dan para provokator bisa saja menuding pihak lain dengan alasan penodaan agama. Jadi kebebasan memeluk agama atau kepercayaan tertentu yang kami bela,"kata Dawam.
Sekretaris Jenderal Garda Kemerdekaan, Husein Hashem bahkan meminta Lia Aminuddin segera dibebaskan. "Janganlah karena ingin memuasi sekelompok massa yang memprotes Lia, lalu polisi mengambil langkah yang keliru,"katanya.
Langkah polisi menyatakan Lia sebagai tersangka tindak pidana penodaan agama, menurut Husein, terlalu terburu-buru. Karena polisi belum mengadakan penelitian yang mendalam mengenai ajaran tersebut. "Kami minta polisi melepaskan Lia dari tahanan dan meminta pemerintah dan aparatnya melindungi dan menjamin kemerdekaan setiap warga negara untuk beribadah sesuai agama dan kepercayaannya,"ujarnya.
Yuliawati/Ramidi
Pendidikan Nasib
8 tahun yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar