Senin, Mei 07, 2007

Agama : Khonghucu

Menanti Kepastian Birokrasi

Janji Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada perayaan Imlek, Februari lalu dinanti para penganut agama Khonghucu. Birokrasi masih diharapkan bisa berubah.

“Akte saya sampai sekarang masih anak mama,”kata Kristan, 24 tahun. Padahal ayahnya Tan Im Yang, kawin secara resmi dengan prosesi keagamaan yang dianutnya, dan dihadiri kerabat, saudara dan warga di sekitar tempat tinggalnya. Hanya karena Im Yang beragama Khonghucu, anaknya tak tercatat atas namanya. “Dulu namanya anak di luar nikah, kayaknya sadis banget, akhirnya diubah, mungkin pemerintah pikir kurang etis, masak anak di luar nikah, jadinya anak ibu,”ujarnya.

Im Yang, 58 tahun kini rohaniwan (Jiao Se) Khonghucu sehari-hari mengurus tempat peribadatan Majelis Agama Khonghucu Indonesia (Makin) di Desa Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dari rumahnya yang sederhana di Kampung Pulo, Citeureup, Tempo diajak naik sepeda motornya, melewati jalan-jalan kecil. Hanya dalam hitungan menit, sampai di bangunan warna putih tingkat dua, di kawasan perumahan Semen Cibinong. “Ini tempat peribadatan murni penganut agama Khonghucu tidak ada ornamen-ornamen yang aneh-aneh,”katanya.

Memang, tak ada ornamen khusus, seperti yang banyak tampak di klenteng atau vihara, tempat persembahyangan kaum Tionghoa. “Tempat ini lebih mirip dengan gereja,”kata Jiao Se Im Yang. Hanya di pintu kayu, ukiran sederhana naga berkelahi dengan burung hong. “Ibadah/Kebaktian, Anak-anak Minggu pukul 08.00-09.30, Umum pukul 16.30-18.00, Penyuluhan Agama Tgl 1 & 15 Imlek.” Begitulah isi papan di depan pintu masuk.

Begitu pintu dikuak, hamparan lantai keramik putih, tampak meja pimpong terbuka. Ada sofa merah dan sebuah lukisan binatang berbadan hijau, berkepala kuning. Tempat peribadatan berada di lantai II. Hanya ada gambar Khonghucu seukuran 60 x 90 cm dalam sebuah kotak terbuka, diapit dua gambar naga dan burung hong, serta aksara cina dalam tulisan raksasa. “Yang sebelah kanan tulisan itu adalan tentang lima elemen, di sebelah kiri mengenai delapan kebajikan,”kata Im Yang.

Di depan gambar Khonghucu, altar kecil tempat menancapkan hio atawa dupa. “Kami tidak menyembah Khonghucu, tapi kami memuliakan beliau sebagai nabi pembawa risalah dan syariat untuk kami,”kata Im Yang.

Im Yang, lalu membawa Tempo juga ke klenteng yang berornamen khas, sekitar 5 menit perjalanan dengan motornya. Hok Tek Bio, begitu nama klenteng tersebut. “Yang berakhiran bio berarti klenteng Khonghucu, walaupun di dalamnya ada patung-patung yang biasa dihormati warga Tionghoa beragama Budha dan Tao,”katanya.

Dari luar nampak klenteng berbentuk bangunan khas Cina itu sedang direnovasi. Di dalam pagar masuk gerbang klenteng, tampak dua patung besar bersenjatakan tombak kapak menjaga kiri kananya. Di tengah ada dupa besar. Di dalamnya terbagi tiga, dengan masing-masing ada altar persembahan. Beberapa patung kecil tampak di meja altar dengan gambar Khonghucu di belakangnya dengan beberapa batasng lilin besar berwarna merah. Di altar itu juga tampak sepiring buah apel, pir dan jeruk Medan. “Walaupun secara de jure, di birokrasi penganut Khonghucu dihambat, tetapi dalam menjalankan ibadah, pemerintah tak bisa masuk ke wilayah pribadi kami,”ujar Im Yang.

Im Yang adalah generasi ke 5, ayahnya Tan Eng Swan, juga rohaniwan Khonghucu. Kakek buyutnya, Tan Kun Cai, sudah ada di Citeureup sejak hampir 500 tahun yang lalu. “Kakek kami generasi kedua, Tan Kim Yu kawin dengan penduduk lokal Nyi Irah. Kami ini orang Indonesia, cuma kebetulan saja agama yang kami anut menggunakan aksara cina, sama saja dengan orang Islam disini yang menggunakan aksara Arab,”katanya.

Jiao Se Im Yang masih ingat hambatan orang-orang Khonghucu mulai terjadi sejak Panglima Kopkamtib dipegang Laksamana Sudomo melarang kongres ke-9, penganut Khonghucu di Solo. “Padahal ijin dari Gubernur Jawa Tengah dan urusan lain sudah beres. Itu awal tekanan terhadap pemeluk agama Khonghucu,”ujarnya.

Sebenarnya yang menjadi sebab adalah Instruksi Presiden Nomor 14 tahun 1967, tentang Tata Cara Ibadah Cina serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470 tahun 1978, yang intinya menyatakan, pemerintah hanya mengakui lima agama ; Islam, Kristen, Katolik, Hindu dan Budha. Ditambah lagi rekomendasi badan inteejen militer yang meminta agama, adat istiadat Cina dan umat Khonghucu tidak boleh melakukan ibadah di tempat umum.

Akibatnya, penganut Khonghucu yang dalam sensus tahun 1976, sudah mencapai sejuta lebih terpinggirkan. Padahal sebelumnya dengan Undang-undang No.1/PNPS/1965 dan UU Nomor 5 tahun 1969 mengakui Khonghucu sebagai agama resmi negara, seperti lima agama tersebut di atas. Bahkan belakangan Departemen Agama yang semula memasukkannya dalam Direktorat Jenderal Hindu, Budha/Khonghucu menghilangkan kata terakhir cuma menjadi dua agama.

Penolakan terhadap Khonghucu berkait dengan trauma politik tahun 1965. Kalangan keturunan Cina, mayoritas penganut Khonghucu dianggap punya keterkaitan dengan RRC-poros Partai Komunis Indonesia (PKI). Im Yang, saat G30S meletus sudah lulus sekolah menengah pertama menolak tuduhan itu. “Kami ikut turun bersama Abdul Gafur, Arif Budiman, Cosmas Batubara meminta PKI dibubarkan,”katanya. Menurut bekas Ketua Majelis Tinggi Agama Khonghucu (Matakin), Chandra Setiawan, kaitan itu tak relevan. “Buktinya di Cina dalam revolusi kebudayaan, orang Khonghucu di bantai,”katanya.

Akibat diskriminasi para penganut agama Khonghucu kerepotan saat pengurus perkawinan, akte kelahiran, pembuatan kartu tanda penduduk ataupun paspor. “KTP penganut Khonghucu yang tak mau dipaksakan ke agama lain cuma diberi tanda (-),”kata Im Yang. Kasus yang sempat mencuat ke permukaan hingga ke pengadilan, adalah perkawinan Budy Wijaya dan Lany Sugito pada 1995. Ketika hendak mencatatkan perkawinan mereka di Kantor Catatan Sipil Surabaya, Jawa Timur, pasangan Khonghucu itu ditolak. Budy dan Lany yang sudah kawin di klenteng dianggap perkawinan liar.

Pasangan itu menggugat ke pengadilan. Bobot sidang itu bertambah ketika Ketua PB Nahdlatul Ulama waktu itu, Kiai Abdurahman Wahid menjadi saksi ahli, dan menyatakan perkawinan itu sah. Hingga kasasi gugatan Budy dan Lany diterima. Namun, catatan sipil Surabaya menolak melaksanakan keputusan kasasi itu, dengan alasan belum menjadi keputusan tetap. “Beberapa pasangan Khonghucu lain yang mau mendaftarkan diri ke catatan sipil juga ditolak dengan alasan putusan kasasi Budy dan Lany belum menjadi yurispridensi,”kata Direktur Eksekutif Yayasan Pengkajian Hukum Indonesia, Wahyu Effendi.

Saat menjabat Presiden, Gus Dur mencabut Instruksi Presiden 14/1967 itu. Lalu penerusnya Presiden Megawati Sukarnoputri menetapkan Hari Raya penganut Khonghucu, Imlek sebagai libur nasional, tanggal merah. Namun pelaksanaan di lapangan birokrasi, menurut Im Yang, masih menemui hambatan. “Di birokrasi hak-hak sipil warga khonghucu masih tetap belum ada perubahan. Perubahannya baru di kalangan lintas agama,”kata Ketua Generasi Muda Khonghucu, Kristan.

Beruntung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada saat perayaan Imlek pertengahan Februari lalu di Jakarta menegaskan agar sikap diskriminatif terhadap warga Khonghucu disingkirkan. “Kita tidak ingin lagi bersikap diskriminatif, kita telah berubah. Walaupun, saya masih sering mendengar adanya keluhan-keluhan biasanya berkaitan dengan pelayanan, administrasi kependudukan, keimigrasian, menjalankan ibadah agama dan mencatatkan perkawinan,”katanya.

Pernyataan Presiden ditindaklanjuti Menteri Dalam Negeri Muhammad Ma'ruf dengan mengeluarkan surat bernomor 470/336/SJ yang memerintahkan agar gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia, memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada penganut agama Khonghucu dengan menambah keterangan agama Khonghucu pada dokumen kependudukan yang digunakan selama ini. “Dengan adanya surat tersebut seharusnya tidak ada alasan lagi bagi kantor catatan sipil untuk menolak mencatatkan pernikahan agama Khonghucu atau mencantumkan agama itu pada kartu tanda penduduk pemeluknya,”ujarnya. Menurut Ma'ruf, untuk melaksanakan perintahnya itu kepala daerah tidak perlu menunggu petunjuk teknisnya.

Di Solo, menurut pengurus Majelis Khonghucu setempat, Go Djien Tjwan, birokrasi pemerintahan di Kota Solo terkesan ragu-ragu untuk mencatat agama Konghucu dalam data administrasi kependudukan. Ini terjadi pada Mursyid Jiwatman dan Titin Sumarni yang selalu gagal mengurus perkawinannya sejak tahun 2000 hingga akhir pekan lalu. "Padahal Presiden sudah berjanji menghapus segala bentuk diskriminasi atas pemeluk Khonghucu, tetapi hingga kini belum dilaksanakan,”katanya kepada Imron Rosyid dari Tempo.

Berbeda dengan Solo, Kantor Catatan Sipil Kota Tegal, Jawa Tengah, Sabtu dua pekan lalu mencatat sejarah, minimal untuk penganut agama Khonghucu. Kantor tersebut telah mencatat pernikahan dari pasangan Handeyjanto Sosilo, 60 tahun, dan Mary, 50 tahun di Klenteng Tek Hay Kiong, Tegal.

Sebelum petugas dari kantor catatan sipil mencatat, terlebih dulu dilaksanakan upacara pernikahan sesuai agama Konghucu. Upacara pernikahan dipimpin Wen shi Kiem Giok Nio, dan dihadiri sekitar 30-an orang. Sanusi, petugas kantor catatan sipil setempat, mengecek berbagai kelengkapan sebagai persyaratan pernikahan sesuai dengan UU No 1 tahun 1974.

Setelah semua lengkap dilanjutkan dengan penandatanganan akte perkawinan oleh kedua pasangan dan dua orang saksi, yakni Dedi Yuniarto dan Sriyati. Akte perkawinan pertama kali bagi pemeluk agama Khonghucu.
Handeyjanto Sosilo, lelaki yang sudah memiliki dua anak ini, mengaku, selama ini dirinya telah menikah pada tahun 1982 lalu. “Saat itu, pencatatan pernikahan menggunakan agama Hindu,” ujarnya. Ketua Majelis Agama Khonghucu Indonesia Kota Tegal, Lie Ing Liong, mengucapkan terima kasih kepada pemerintah atas penghapusan diskriminasi kepada pemeluk Khonghucu. “Kami telah diberi kepercayaan mencatat pernikahan di instansi pemerintahan,” katanya kepada Rofiuddin dari Tempo.

Tidak ada komentar: