Syarat pengajuan calon presiden/wakil presiden (capres/cawapres) pada Pemilihan umum 2009 semakin berat. Jika pada Pemilu 2004, capres bisa diajukan oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol yang memiliki 15 persen kursi di DPR, untuk Pemilu 2009 cenderung ditingkatkan hingga 30 persen. Hal itu tercermin dari sikap fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat membahas Rancangan Undang-Undang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (RUU Pilpres)-- (SP, 08/09/08).
Pembahasan pembatasan calon presiden di DPR tersebut, menurut kami adalah usaha-usaha mengebiri suara dan hak-hak politik rakyat. Seperti kita ketahui, mulai Pemilu 2004, rakyat bisa langsung memilih presiden dan wakilnya. Terbukti, bahwa Presiden dan wakil Presiden yang terpilih bukan berasal dari partai politik yang memperoleh suara kursi terbanyak. Artinya, rakyat memahami untuk memilih calon yang pantas untuk memimpin negeri ini. Terlepas dari salah atau benarnya person yang menjadi pilihannya tersebut, hak-hak politik dan suara rakyat ditampung dalam sistem politik yang demokratis.
Nah, dalam konstitusi kita saat ini disebutkan calon presiden dan wakil presiden berasal dari partai politik yang ada. Sampai saat ini ada 39 partai politik nasional peserta Pemilu yang boleh ikut serta dalam pemilihan calon legislatif 2009, nanti. Berapapun hasil peroleh kursi mereka di DPR nanti harus diapresiasi, karena itu berasal dari suara rakyat. Artinya, setiap partai politik jika mau mengajukan calon presiden dan wakilnya harus diterima.
Bisa saja calon presiden dan wakil dari partai politik adalah seorang yang yang dianggap mampu bisa memimpin negeri ini. Dibandingkan partai politik yang memperoleh kursi banyak di DPR, namun karena seleksi internal yang lemah dan banyak kepentingan, memiliki calon presiden dan wakil yang tak pantas untuk memimpin Indonesia. Nah, pembatasan calon presiden dan wakil yang kini tengah digodok oleh DPR saat ini, menurut calon presiden Ratna Sarumpaet, mengebiri hak politik dan suara rakyat.
DPR tak pantas mempersempit peluang rakyat memperoleh pemimpin yang baik yang pantas memimpin negeri ini, keluar dari krisis yang terjadi saat ini. Seharusnya DPR sebagai wakil rakyat memberi kesempatan pada rakyat untuk mendapatkankan banyak pilihan pemimpin yang pantas memimpin negeri ini. Jika DPR, yang saat ini membahas RUU Pilpres, karena kepentingan partai politiknya atau sekelompok kecil orang, masih berusaha mengebiri hak-hak politik dan suara rakyat. Maka, saya, Ratna Sarumpaet, menyerukan agar diadakannya Referendum. Biarkan rakyat yang memilih sendiri, toh pilihan ada di tangan rakyat nanti. Vox Populi, Vox Dei –suara rakyat, suara Tuhan.
Jakarta, 10 September 2004
Salam Demokrasi,
Ratna Sarumpaet
Pendidikan Nasib
8 tahun yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar